Posts

PROSEDUR EKSPOR LIMBAH B3 (Lufatin Enviro)

Image
LULIWA FATTAH INDONESIA LUFATIN ENVIRONMENTAL DIVISION PROSEDUR EKSPOR LIMBAH B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) Definisi Limbah adalah suatu benda / zat dari sisa kegiatan manusia yang tidak terpakai (sampah) dan dapat mencemari lingkungan serta ekosistem yang lain. Keberadaan limbah tidak boleh di lihat dari jumlah atau volume yang ada. Bahkan limbah membutuhkan perhatian & penanganan khusus, sehingga keberadaannya bisa di tekan atau di manfaatkan sebagai fungsi lain (regeneration). Limbah terbagi menjadi 2 substansial yaitu Limbah berbahaya & beracun (B3) dan limbah pengotor yang tidak beracun (non B3). Untuk jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau dibuang ke lingkungan , karena mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lainnya. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara fisik, biologi, maupun kimia se...