LULIWA FATTAH INDONESIA
LUFATIN ENVIRONMENTAL DIVISION
PROSEDUR EKSPOR LIMBAH B3
(Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun)
Definisi
Limbah
adalah suatu benda / zat dari sisa kegiatan manusia yang tidak terpakai
(sampah) dan dapat mencemari lingkungan serta ekosistem yang lain. Keberadaan
limbah tidak boleh di lihat dari jumlah atau volume yang ada. Bahkan limbah
membutuhkan perhatian & penanganan khusus, sehingga keberadaannya bisa di
tekan atau di manfaatkan sebagai fungsi lain (regeneration). Limbah terbagi
menjadi 2 substansial yaitu Limbah berbahaya & beracun (B3) dan limbah
pengotor yang tidak beracun (non B3).
Untuk jenis Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau
dibuang ke lingkungan , karena mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia
dan makhluk hidup lainnya. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus
dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara fisik,
biologi, maupun kimia sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang daya
racunnya. Setelah diolah limbah B3 masih memerlukan metode pembuangan yang
khusus untuk mencegah resiko terjadi pencemaran.
Dapat di simpulkan bahwa
pengelolaan Limbah yang termasuk dalam Bahan Berbahaya & Beracun pastinya
membutuhkan keahlian dan penerapan khusus, sehingga dalam kurun waktu jangka
panjang tidak akan muncul masalah baru yang dapat merusak kelestarian
lingkungan serta beresiko terhadap ekosistem yang ada.
Beberapa metode
penanganan limbah B3 yang umumnya diterapkan adalah menggunakan sistem Kimiawi (detoxination
Chemistries), Biologi (bioremediasi
dan viktoremediasi) , dan sitem Fisika (fisicaly
technical). Setiap pengelolaan limbah harus
memperhatikan karakteristik dan jenis limbahnya, baik berdasarkan wujud
(bentuk), sumber, dan senyawa limbah tersebut. Konsep penanganan limbah
tentunya tidak lepas dari regulasi yang telah di tetapkan oleh pihak
Pemerintah.
Mekanisme dan Tatalaksana Ekspor Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia dan Kesepakatan pada Konvensi Basel Internasional 
Peraturan Ekspor Limbah B3
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun. Yang mengacu pada Pemerintah Pemerintah sebelumnya PP 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Prosedur dan Persyaratan Ekspor Limbah B3. Maka setiap pelaku usaha maupun pelaksana ekspor limbah B3, harus memenuhi standar prosedur dan mengikuti segala peraturan yang berlaku. Meskipun saat ini masih banyak pelaku usaha yang mengeluhkan mengenai ketidak sinkronisasi terhadap kebijakan antar kementerian. Untuk mempermudah dalam kepengurusan perijinan nasional, Pemerintah telah meluncurkan sistem elektronik untuk ekspor - impor limbah B3 secara online (http://apriel.menlhk.go.id/) dan Online Submision System (OSS). Yang sebelumnya juga sudah tersedia secara online mengenai sistem ekspor dan kode barang pada situs Kementrian Perdagangan yaitu INATRADE dan Indonesia Nasional Single Windows (INSW).
Mekanisme dan Tatalaksana Ekspor Limbah B3
Sesuai dengan Undang Undang No 10 Tahun 2013 Tentang Konvensi Rotterdam, Prosedur Persetujuan atas dasar informasi awal untuk bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu dalam perdagangan Internasional. Maka setiap pelaku ekspor harus memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Internasional.
Langkah - langkah dalam pengurusan perijinan bisa anda lihat pada gambar di atas, mengenai deskripsi dalam proses kepengurusan perijinan, yang meliputi ;
1. Mengklasifikasikan sesuai dengan Jenis
Limbah, Kode limbah, Sumber limbah, Uraian limbah, Jenis Industri, dan Kategori
Bahaya.
2. Pengajuan Permohonan Notifikasi Ekspor
oleh Perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjend Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan
Berbahaya Beracun).
3. Mengisi formulir Keterangan Pemohon,
Keterangan Perusahaan, Persyaratan Administratif, Mengisi data keterangan
barang (Limbah B3), Mengisi data Transboundary Movement Limbah (Movement Document),
dan Mengisi Transboundary Movement
Limbah untuk Notifikasi Dokument, serta melengkapi perjanjian kerjasama antar
Perusahaan dalam proses pelaksanaan pengelolaan Limbah B3.
4. Mengirimkan Notifikasi yang telah
diterbitkan oleh KLHK (Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3) kepada Negara penerima.
5. Menunggu hasil analisa dan jawaban resmi dari Negara penerima
Limbah B3. Yang menyangkut tentang jenis limbah, Jumlah limbah yang bisa di terima, dan Karakter limbah yang diijinkan oleh Negara penerima.
6. Memberikan hasil jawaban (replay) dari Negara
penerima kepada KLHK untuk diterbitkan Rekomendasi
Ekspor Limbah B3.
7. Pelaksanaan pemuatan (staping) barang yang
disaksikan oleh pihak KLHK.
8. Pengajuan Ekspor Barang (PEB) Kepada
Dirjend Bea & Cukai.
9. Persetujuan Ekspor barang yang sudah
dilakukan inspeksi oleh Dirjen Bea & Cukai.
Sangsi terhadap Pelanggaran, yang tidak mengikuti sesuai dengan Undang - undang yang berlaku.
Kesalahan yang terjadi ketika melakukan kegiatan Ekspor Limbah B3, tentunya akan mendapatkan sangsi yang tidak ringan terhadap pelaku atau eksporter.
Mulai dari penahanan barang, denda administrasi, di cabutnya perijinan oleh Pemerintah, hingga penahanan terhadap pelaku eksporter tersebut. Perspektif sangsi terhadap pelanggaran akan disesuaikan dengan Hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika kesalahan itu terjadi ketika barang (limbah b3) telah sampai ke negara penerima, karena ketidak sesuain dengan ijin yang telah di berikan, maka segala resiko dan kerugian akan di tanggung oleh pihak eksporter. Mulai dari biaya pengembalian barang (re-export), biaya inspeksi dan analisis, biaya penumpukan barang sementara, hingga semua biaya pengembalian barang ke negara pengirim.
Baca juga ;
Created by LFI Group Management
Contoh notifikasi seperti apa gan?
ReplyDelete