PROSEDUR EKSPOR LIMBAH B3 (Lufatin Enviro)

LULIWA FATTAH INDONESIA
LUFATIN ENVIRONMENTAL DIVISION

PROSEDUR EKSPOR LIMBAH B3
(Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun)

Definisi

Limbah adalah suatu benda / zat dari sisa kegiatan manusia yang tidak terpakai (sampah) dan dapat mencemari lingkungan serta ekosistem yang lain. Keberadaan limbah tidak boleh di lihat dari jumlah atau volume yang ada. Bahkan limbah membutuhkan perhatian & penanganan khusus, sehingga keberadaannya bisa di tekan atau di manfaatkan sebagai fungsi lain (regeneration). Limbah terbagi menjadi 2 substansial yaitu Limbah berbahaya & beracun (B3) dan limbah pengotor yang tidak beracun (non B3).

Untuk jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau dibuang ke lingkungan , karena mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lainnya. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara fisik, biologi, maupun kimia sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang daya racunnya. Setelah diolah limbah B3 masih memerlukan metode pembuangan yang khusus untuk mencegah resiko terjadi pencemaran.

             Dapat di simpulkan bahwa pengelolaan Limbah yang termasuk dalam Bahan Berbahaya & Beracun pastinya membutuhkan keahlian dan penerapan khusus, sehingga dalam kurun waktu jangka panjang tidak akan muncul masalah baru yang dapat merusak kelestarian lingkungan serta beresiko terhadap ekosistem yang ada.

Beberapa metode penanganan limbah B3 yang umumnya diterapkan adalah menggunakan sistem  Kimiawi (detoxination Chemistries), Biologi (bioremediasi dan viktoremediasi) , dan sitem Fisika (fisicaly technical). Setiap pengelolaan limbah harus memperhatikan karakteristik dan jenis limbahnya, baik berdasarkan wujud (bentuk), sumber, dan senyawa limbah tersebut. Konsep penanganan limbah tentunya tidak lepas dari regulasi yang telah di tetapkan oleh pihak Pemerintah. 

Mekanisme dan Tatalaksana Ekspor Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia dan Kesepakatan pada Konvensi Basel Internasional Flowchart mekanisme untuk Prosedur Ekspor Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Konvensi Basel Internasional. Mulai pengurusan ijin untuk notifikasi ekspor lmbah, persetujuan pengiriman dari negara dari negara penerima, hingga tata cara ekspor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan Ekspor Limbah B3

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun. Yang mengacu pada Pemerintah Pemerintah sebelumnya  PP 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Prosedur dan Persyaratan Ekspor Limbah B3. Maka setiap pelaku usaha maupun pelaksana ekspor limbah B3, harus memenuhi standar prosedur dan mengikuti segala peraturan yang berlaku. Meskipun saat ini masih banyak pelaku usaha yang mengeluhkan mengenai ketidak sinkronisasi terhadap kebijakan antar kementerian. Untuk mempermudah dalam kepengurusan perijinan nasional, Pemerintah telah meluncurkan sistem elektronik untuk ekspor - impor limbah B3 secara online (http://apriel.menlhk.go.id/) dan Online Submision System (OSS). Yang sebelumnya juga sudah tersedia secara online mengenai sistem ekspor dan kode barang pada situs Kementrian Perdagangan yaitu INATRADE dan Indonesia Nasional Single Windows  (INSW).

Mekanisme dan Tatalaksana Ekspor Limbah B3

Sesuai dengan Undang Undang No 10 Tahun 2013 Tentang Konvensi Rotterdam, Prosedur Persetujuan atas dasar informasi awal untuk bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu dalam perdagangan Internasional. Maka setiap pelaku ekspor harus memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Internasional.
Langkah - langkah dalam pengurusan perijinan bisa anda lihat pada gambar di atas, mengenai deskripsi dalam proses kepengurusan perijinan, yang meliputi ;     
1. Mengklasifikasikan sesuai dengan Jenis Limbah, Kode limbah, Sumber limbah, Uraian limbah,            Jenis Industri, dan Kategori Bahaya.
2Pengajuan Permohonan Notifikasi Ekspor oleh Perusahaan kepada Kementerian Lingkungan            Hidup dan Kehutanan  (Dirjend Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun).
3Mengisi formulir Keterangan Pemohon, Keterangan Perusahaan, Persyaratan Administratif,                  Mengisi  data keterangan barang (Limbah B3), Mengisi data Transboundary Movement Limbah              (Movement  Document), dan Mengisi Transboundary  Movement Limbah untuk Notifikasi                      Dokument, serta  melengkapi perjanjian kerjasama antar Perusahaan dalam proses                                    pelaksanaan pengelolaan Limbah B3.
4Mengirimkan Notifikasi yang telah diterbitkan oleh KLHK (Dirjen Pengelolaan Sampah dan                Limbah B3) kepada Negara penerima.
5Menunggu hasil analisa dan jawaban resmi dari Negara penerima Limbah B3. Yang menyangkut          tentang jenis limbah, Jumlah limbah yang bisa di terima, dan Karakter limbah yang diijinkan oleh          Negara penerima.
6Memberikan hasil jawaban (replay) dari Negara penerima kepada KLHK untuk diterbitkan                  Rekomendasi Ekspor Limbah B3.
7Pelaksanaan pemuatan (staping) barang yang disaksikan oleh pihak KLHK.
8Pengajuan Ekspor Barang (PEB) Kepada Dirjend Bea & Cukai.
9. Persetujuan Ekspor barang yang sudah dilakukan inspeksi oleh Dirjen Bea & Cukai.

Beberapa contoh limbah B3 yang dapat di ekspor, dan kemudian di kemas dalam drum dan jumbo atau menggunakan kemasan sesuai dengan standar yang berlaku.

Sangsi terhadap Pelanggaran, yang tidak mengikuti sesuai dengan Undang - undang yang berlaku.

Kesalahan yang terjadi ketika melakukan kegiatan Ekspor Limbah B3, tentunya akan mendapatkan sangsi yang tidak ringan terhadap pelaku atau eksporter.
Mulai dari penahanan barang, denda administrasi, di cabutnya perijinan oleh Pemerintah, hingga penahanan terhadap pelaku eksporter tersebut. Perspektif sangsi terhadap pelanggaran akan disesuaikan dengan Hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika kesalahan itu terjadi ketika barang (limbah b3) telah sampai ke negara penerima, karena ketidak sesuain dengan ijin yang telah di berikan, maka segala resiko dan kerugian akan di tanggung oleh pihak eksporter. Mulai dari biaya pengembalian barang (re-export), biaya inspeksi dan analisis, biaya penumpukan barang sementara, hingga semua biaya pengembalian barang ke negara pengirim.

Baca juga ;


Created by LFI Group Management

Comments

Post a Comment